ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan serius terkait penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Temuan tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa periode audit.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, BPK menemukan penerbitan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lain yang berada dalam satu grup usaha.
“Bunyinya kira-kira ditemukannya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan. Ada enam entitas lainnya, tetapi satu grup di atas tanah milik negara,” kata Nusron saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Nusron menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bun Yamin di Provinsi Lampung, yang berada di bawah pengelolaan Kemenhan cq TNI Angkatan Udara.
Ia menambahkan, status kepemilikan tanah tersebut telah ditegaskan melalui hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2020, dan 2022. Menindaklanjuti temuan itu, ATR/BPN melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenhan dan TNI AU.
“Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU. Milik Kemenhan cq TNI AU, yaitu tanah Lanud Pangeran M Bun Yamin di Lampung,” ujar Nusron.
Sebagai langkah konkret, pemerintah memutuskan untuk mencabut seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas lahan tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar hari ini.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak, yaitu Kemenhan cq TNI AU,” ungkap Nusron.
Ia menyebutkan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme administrasi, termasuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU. Di sisi lain, TNI AU akan menempuh langkah persuasif maupun tindakan fisik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menegaskan, penertiban aset tanah tersebut merupakan bagian dari kewajiban Kemenhan dan TNI AU dalam menjaga aset strategis negara.
“Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Tonny Harjono menekankan pentingnya lahan tersebut bagi kepentingan jangka panjang pertahanan udara nasional.
“Setelah ini kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” pungkasnya. []
























