• Latest
  • Trending
Soal Kasus Corona di Indonesia, ini Kata Menteri Kesehatan RI

Aturan Baru Klaim Pasien Covid-19 untuk RS

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World Rally Championship

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru Klaim Pasien Covid-19 untuk RS

by Zamzami Ali
Juli 28, 2020
in NEWS
Soal Kasus Corona di Indonesia, ini Kata Menteri Kesehatan RI

Menkes dr. Terawan Agus Putranto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti SKP di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/2). [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

BacaJuga

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Advertisement. Scroll to continue reading.

KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Pelayanannya, antara lain:

1.Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

1.Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2.Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

3.Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.

4.Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

5.Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pidie Terima Penghargaan Terbaik Pertama dari Menkes

Kabupaten Pidie menjadi terbaik pertama dalam  pelaksanaan Sub PIN Polio terbaik pertama dari seluruh Indonesia. Penghargaan ini diserahkan oleh  Menteri...

Vaksin Covid-19 Telah Teruji dan Minim Efek Samping

Menkes Budi Terpapar Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin positif Covid-19 melalui hasil tes PCR Senin (29/8/2022). Menkes menyebut dirinya tetap bekerja tetapi menjalani...

Ganja Jadi Pakan Ayam di Thailand

Menkes Dukung Ganja untuk Medis

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Budi mengatakan, hal tersebut merupakan tahap pertama untuk melihat manfaat...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Rute Blok M-Balai Kota, Gratis Hingga 3 Bulan

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World Rally Championship

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In