Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan tuntutan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Jaksa mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Menurut jaksa perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya serta berbelit-belit.