ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perihal munculnya nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam sidang kasus suap ekspor benih lobster.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu dilakukan untuk mencari keterkaitan keterangan saksi dengan bukti yang ada.
“Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/6).
Ali menjelaskan, jika sedikitnya ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Sebelumnya, JPU menyebut keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah dalam ekspor benih lobster dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam.
JPU mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster.
Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.
Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
“Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?” tanya jaksa KPK dilansir dari laman Antara dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6) malam.
“Iya,” jawab Safri.
“Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: ‘Oke bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?’,” tanya jaksa KPK.
“Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya,” jawab Safri
“Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Safri
“Apa yang dimaksud ‘Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster’. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada
“Saya tidak ingat,” jawab Safri.
Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah.
“Pada 16 Mei juga. ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, ‘Oke, bang,’ Benar itu?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Safri.
“Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau,” jawab Safri.
Safri lalu membalas “Oke Pak Arik thanks. Tolong yang tiga itu pak Arik atas perintah pak MKP, Pak Arik yang untuk izin budi dayanya ya, Pak Arik. Thanks.”
“Yang saudara maksud pak MKP ini siapa?” tanya jaksa.
“Ya Pak Menteri Kelautan,” jawab Safri.
“Apakah benar ada permintaan perintah dari Pak MKP sehingga saudara mem-WhatsApp Pak Arik?” tanya jaksa.
“Tidak ada. Itu hanya saya untuk biar cepat aja urusannya dengan Pak Arik. Saya membawa namanya saja itu,” jawab Safri.