ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak banyak berkomentar usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (25/5/2021).
Politisi Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Namun, Azis Syamsuddin enggan membeberkan materi pemeriksaanny dan dia mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.
“Saya ikut proses yang ada saja, makasih,” kata Azis di Jakarta, Selasa (25/5).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu, 28 April 2021.
Selain melakukan penggeledahan di ruangannya, penyidik KPK juga menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK telah menetapkan Walikota Tanjungbalai, MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
MS ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
KPK menetapkan MS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni SRP (Penyidik KPK) dan MH (Pengacara) yang telah dilakukan penahanan sejak 22 April 2021.
Dari konstruksi perkara bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA.
Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar.



















