ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pada 2021 mendatang UMKM akan terdaftar sebagai investor nasional dengan nilai pendapatan di bawah Rp 500 juta.
Daftar itu akan dituangkan dalam dokumen BKPM.
Bahlil menyebut, bila selama ini daftar investor yang terdaftar di BKPM hanya berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMN) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai di atas Rp500 juta, maka atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tahun depan pelaku UMKM akan mengisi daftar investor di Indonesia.
“Jadi ini penting, mulai 2021, UMKM akan dimasukan sebagai sektor investasi yang akan dicatat dalam tugas BKPM. Kemarin kita cuma PMA sama PMDN, tapi pada skala Rp 500 juta ke atas. Sekarang pada 2021, Rp 500 juta ke bawah pun kita hitung,” jelas Bahlil di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Penempatan pelaku UMKM sebagai investor dalam negeri didasarkan atas satu kesadaran kolektif atau bersama. Bahlil menegaskan, seorang investor tidak dilihat dari tempat di mana dia tinggal, meski mayoritas pelaku UMKM adalah warga yang berada di daerah, namun mereka adalah pahlawan ekonomi Indonesia.
Bahlil menguraikan satu konsep pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Dalam aspek bisnis, Bahlil memahami bahwa ekonomi berkesinambungan merupakan upaya yang dilakukan secara terus-menerus.
Di mana, usaha dari titik paling kecil menuju titik yang besar atau berusaha dari yang kecil untuk menata yang paling besar.
“Dan saya secara pribadi harus mengatakan, harus memulai dari UMKM, saya pernah menjual kue di sekolah, saya pernah menjadi pegawai asuransi, saya pernah memulai bisnis dengan omset Rp60 juta, dan gak perlu malu, tidak ada sesuatu yang besar dalam berbisnis itu langsung jadi,” tandasnya.






















