Ibu Kota Negara Indonesia dipastikan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Rencana ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo secara resmi melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Untuk mendukung rencana pemindahan IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Kepala Otorita IKN.
“Karena ini katanya kebutuhan yang mendesak, ya mungkin ada pertimbangan dari Presiden juga untuk segera melakukan pelantikan agar itu semua bisa berjalan cepat, ya kita dukung saja,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3/2022) besok.
Pria yang memiliki nama lengkap Ir. Bambang Susantono, MCP, MSCE, Ph.D ini dulunya adalah Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya Evert Ernest Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Sebelumnya pria kelahiran Yogyakarta, 6 November 1963 itu menjadi Wakil Menteri Perhubungan, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.
Kepala Otorita IKN nantinya akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk sementara selama proses pembangunan IKN masih dalam proses.
Selain untuk Kepala Otorita, kantor tersebut juga akan diperuntukan bagi Wakil Kepala Otorita dan sejumlah fungsionaris.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam pasal 1 angka 10, Kepala Otorita merupakan kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Tugas Kepala Otorita diatur dalam pasal 11 ayat 1, bahwa Kepala Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Kepala Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN dan daerah mitra