ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menantang Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuktikan siapa sponsor yang menggerakkan gelombang massa yang melakukan aksi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Mungkin yang perlu dicatat dalam kaidah ilmu hukum, kalau orang belajar ilmu hukum, saya diajarin sama teman-teman yang di LBH buruh, dalam kaidah ilmu hukum, siapa yang nuduh dia harus membuktikan. Itu sudah ilmu hukum. Jangan kita yang ditunjuk kita disuruh buktikan,” kata Said Iqbal seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (8/10/2020).
Ia mengatakan Airlangga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti.
Dia menjelaskan serikat pekerja terbuka dan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam aksi mogok para buruh.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa tidak ada yang membayar para peserta aksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, aksi dilakukan karena mereka merasa terpanggil.
Serikat buruh membantah ada sponsor di balik gelombang massa yang melakukan aksi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menjawab pernyataan pemerintah yang mengklaim mengetahui siapa dalang yang menggerakkan demo besar-besaran sejak kemarin.
Ia juga mengatakan, kalau KSPI, KSPSI Andi Gani, 32 federasi yang tergabung, mereka menyatakan terbuka, tidak ada yang sembunyi-sembunyi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis (8/10/2020), mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu.
“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (dibalik) demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya,” ucapnya.























