ASPEK.ID, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun membuat masyarakat mengalami krisis ekonomi. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Jawa-Bali semakin memberatkan perekonomian, sehingga perlu sebuah program bantuan yang lebih efektif bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat merupakan langkah yang tepat sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan kebijakan lain, salah satunya adalah adanya jaminan keamanan terhadap ketersediaan pangan masyarakat.
”Warga Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah sedang dihimpit oleh kesulitan dan kesusahan. Warga kita berhak dilindungi dan dicintai oleh Negara. Maka, saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melangsir kembali bantuan subsidi upah. Negara jangan berhenti mencintai rakyatnya,” ujar Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/7/2021).
Dikatakan Gus Muhaimin, bantuan sosial merupakan kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dan tegak lurus dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
”Karena itu, Negara tidak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita. Bansos adalah bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman kebijakan pemerintah. Tanpa keadilan sosial, kepercayaan rakyat kepada Pemerintah akan merosot, dan sistem demokrasi akan dipertanyakan,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu mengatakan bahwa dalam menyalurkan bansos, diperlukan inovasi berupa bantuan tunai, terutama kepada kalangan perempuan, mereka yang rentan dan kurang mampu.
”Kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi. Saya menganjurkan dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp400 ribu per bulan selama Tahun 2021,” tuturnya.
Diketahui, pada 2020 silam, dalam upaya menangani pandemi Covid-19, pemerintah telah melansir setidaknya 10 jenis bantuan sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan subsidi upah dan pelatihan kerja, subsidi listrik dan juga bansos sembako/barang.
Selanjutnya pada 2021, jenis dan jumlah bansos dikurangi dan subsidi upah dihentikan sedangkan subsidi listrik masih berjalan.
Sementara saat ini dalam upaya mengerem laju infeksi Covid-19, pemerintah melansir kembali bantuan tunai selama 3 bulan. Total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp403,9 triliun, naik 7,8 persen dari pagu sebelumnya yakni Rp372,3 triliun. Sementara untuk tiga jenis bansos tahun ini, Pemerintah mengalokasikan dana Rp50 triliun