• Latest
  • Trending

Berlaku Besok, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Ada Dirjen hingga Bos Summarecon

Kisah Akmal Bertahan 9 Jam di Laut Jawa Saat KM Virgo Tenggelam

Kisah Akmal Bertahan 9 Jam di Laut Jawa Saat KM Virgo Tenggelam

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa 3 Pimpinan Bank BJB di Kasus Korupsi Iklan Rp223,6 Miliar

Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Golkar dan PKS Kompak Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5%

Malaysia Batasi Tamu Hari Raya, Larang Perjalanan Antar-Wilayah hingga 6 Juni

Malaysia Diguncang Skandal Korupsi Dana Haji Rp3,7 Triliun

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Popularitas Purbaya Meredup Usai Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Perputaran Uang Selama MTQ Nasional 2026 Diprediksi Rp1,2 T

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

DPR Sepakati Gaji P3K Dibayar APBN Mulai 2027, Anggarannya Rp23 Triliun

Kapal Perang Rusia Lepaskan Suar ke Arah Helikopter Denmark di Laut Baltik

Kapal Perang Rusia Lepaskan Suar ke Arah Helikopter Denmark di Laut Baltik

Dari Pelatihan ke Pasar Global, Pelindo Marine Perkuat Perajin Batik Dolly Hingga ke Yogyakarta

Dari Pelatihan ke Pasar Global, Pelindo Marine Perkuat Perajin Batik Dolly Hingga ke Yogyakarta

PLTS Likupang, Panel Surya Terbesar di Indonesia Salurkan Listrik 15 MW/Hari

Tujuh Jurus Pemda Memperkuat Ketahanan Energi

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Besok Temui Korban Gempa Flores Serta Bermalam di Palue

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Berlaku Besok, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

by REDAKSI
Juni 21, 2021
in Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi  dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya sesuai pengaturan dari  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan apotek) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away, sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi: Masker di Luar Ruangan Tidak Wajib Pakai

Jokowi  menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Namun masih banyak orang yang tetap memakai masker. Pada masa pasca-PPKM...

Tito: PPKM Dicabut, Tingkatkan Pencegahan Mandiri

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana...

‘Jangan Kasih Kendor’ Tagline Satpol PP Kawal Prokes Covid

Safrizal: Covid-19 Terkendali, PPKM Diperpanjang ke 7 November

Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In