ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma pada 15 Oktober 2019.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang statusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk yang statusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak Rp 4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Kimia FarmaTbk dan Rp 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17 Oktober 2010.
PP ini pun diyakini akan menjadi landasan hukum terhadap pembentukan Holding BUMN Farmasi yang telah digadang-gadang sebelumnya yang bertujuan agar kinerja BUMN farmasi lebih kuat dan mempermudah akses terhadap investasi yang berujung pada ekspansi bisnis.
Kementerian BUMN juga telah menunjuk mantan Direktur Utama Kimia Farma Honesti Basyir menjadi Direktur utama Bio Farma, pada September 2019 lalu sebagai ancang-ancang untuk memimpin Holding BUMN Farmasi.
Kementerian BUMN juga menyiapkan holding ini dengan lebih dulu meminta Kimia Farma mengakuisisi pengambilalihan saham perusahaan obat Phapros dari Rajawali Nusantara Indonesia dan telah dilakukan pada awal 2019 lalu.