ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Ridwan Kamil.
PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta, yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) hari ini pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.























