ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) pada, Rabu (21/4/2021) di Jakarta memutuskan membagikan dividen Rp 254,15 miliar kepada pemegang saham untuk laporan keuangan 2020.
Dengan nilai tersebut maka nilai dividen dibagikan sebesar Rp 33 per lembar saham. Berdasarkan hasil RUPS Tahunan, dividen pay out ratio yang ditetapkan kali ini sebesar 30% dari total laba bersih laporan keuangan 2020.
Dividen pay out ratio ini meningkat dibandingkan dengan setahun sebelumnya yakni 25%. Sementara sisa laba bersih 2020, yakni sebesar Rp 580,46 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan.
RUPS Tahunan menyetujui pengangkatan direktur baru Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis. Pengangkatan ini telah mendapatkan persetujuan OJK.
Susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah setelah RUPST dalah sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Mahdi Syahbuddin
Komisaris : Yenny Lim
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Ikhwan Abidin MA
Anggota : H. Muhammad Faiz MA



















