Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024 menyatakan, terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” sambung Hakim.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” kata Hakim Tony.