ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Tbk menurunkan bunga tagihan kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen dari total tagihan per 1 Mei 2020.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam keterangannya di Jkaarta mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjawab kebijakan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan kartu kredit di masa pandemi Covid-19.
“Kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang kartu kredit nasabah kami dan menambah penyangga ekonominya saat pandemi Covid-19,” kata Corina, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, BNI juga akan menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi 5 persen dari total tagihan, dari semula sebesar 10 persen.
“Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan juga diberikan keringanan,” tambahnya.
Denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum pembayaran, atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Per 1 Mei 2020, denda keterlambatan dikenakan sebesar satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 dari semula ditetapkan sebesar tiga persen atau maksimal Rp150.000.
Perusahaan pelat merah ini juga memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19.
“Untuk konsultasi terkait masalah ini, nasabah dapat menghubungi BNI-Call 1500046,” pungkasnya.