ASPEK.ID, JAKARTA – PT Citilink Indonesia secara resmi, akhirnya mendaftarkan gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan oleh Citilink ini merupakan dugaan wanprstasi. Hal ini adalah buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu 28 September 2019, gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu 25 September 2019 lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019.
Seperti diketahui, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu. Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group, yang menanggung utang kepada sederet perusahaan, di antaranya PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.