Catatan Pinggir Inas N Zubir
Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan bahwa kliennya semata-mata melakukan kajian ilmiah terhadap dokumen yang diunggah oleh Dian Sandy, tidak terdapat mens rea (unsur kesalahan), serta bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo tidak memiliki hak untuk melapor atau mengajukan gugatan. Pendekatan tersebut mengandung kekeliruan mendasar, baik secara faktual maupun yuridis.
Pertama, klaim bahwa perbuatan tersebut merupakan “kajian ilmiah” semata tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Meskipun terdakwa menyatakan melakukan observasi terhadap dokumen digital, penyebaran tuduhan ijazah palsu melalui media sosial dan acara televisi telah mencapai ranah publik yang luas. Setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mengonfirmasi keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Ir. H. Joko Widodo, serta klarifikasi dari tim kuasa hukum, terdakwa tetap melanjutkan pernyataan yang sama. Hal ini menunjukkan bukan sekadar kajian, melainkan penyebaran informasi yang diduga bertentangan dengan fakta yang diketahui.
Kedua, mengenai mens rea, pembelaan tersebut menjadi sangat lemah apabila dihubungkan dengan pernyataan terdakwa sendiri dalam video lain. Dalam rekaman tersebut, dr. Tifa secara eksplisit menyatakan keinginannya untuk “menghancurkan” Joko Widodo, dengan menyebut bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh “orang-orang gila” seperti dirinya dan rekan-rekannya. Pernyataan ini secara jelas menggambarkan adanya niat atau motif yang tidak netral, melainkan bertujuan untuk menyerang kehormatan dan nama baik. Unsur kesengajaan (dolus) dalam delik fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 jo Pasal 433 KUHP serta ketentuan terkait UU ITE menjadi sangat sulit untuk dibantah.
Ketiga, argumentasi bahwa Joko Widodo tidak memiliki legal standing atau hak lapor karena objek dokumen berasal dari pihak lain (Dian Sandy) merupakan upaya pengalihan isu. Delik pencemaran nama baik dan fitnah bersifat delik aduan yang dapat diajukan oleh korban langsung atas serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya, terlepas dari kepemilikan fisik dokumen. Tuduhan yang disebarkan secara publik telah menyebabkan kerugian immateriel berupa tercemarnya reputasi pribadi, sehingga Joko Widodo sepenuhnya berhak menjadi pelapor dan korban dalam perkara ini. Klaim error in objecto dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar, karena fokus perkara adalah pada perbuatan terdakwa, bukan semata-mata kepemilikan dokumen.
Dengan demikian, pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sulit untuk mempertahankan posisi kliennya di hadapan hukum. Unsur-unsur pidana, termasuk actus reus dan mens rea, tampak terpenuhi melalui rangkaian perbuatan dan pernyataan yang telah direkam dan disebarluaskan. Proses persidangan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara adil sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebenaran dan kehormatan nama baik harus ditegakkan. Fakta dari UGM telah jelas. Segala upaya untuk terus menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti hanya akan memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum.
Penulis: Inas N Zubir (Pengamat & Mantan Anggota DPR RI)
























