• Latest
  • Trending
Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

UNICEF Ungkap Cerita di Balik Foto Messi dan Bayi Lamine Yamal

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Siap Ambil Risiko Bela Febrie Adriansyah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

by REDAKSI
Juli 19, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, OPINI, POLITIK
Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Catatan Pinggir Inas N Zubir

Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan bahwa kliennya semata-mata melakukan kajian ilmiah terhadap dokumen yang diunggah oleh Dian Sandy, tidak terdapat mens rea (unsur kesalahan), serta bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo tidak memiliki hak untuk melapor atau mengajukan gugatan. Pendekatan tersebut mengandung kekeliruan mendasar, baik secara faktual maupun yuridis.

Pertama, klaim bahwa perbuatan tersebut merupakan “kajian ilmiah” semata tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Meskipun terdakwa menyatakan melakukan observasi terhadap dokumen digital, penyebaran tuduhan ijazah palsu melalui media sosial dan acara televisi telah mencapai ranah publik yang luas. Setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mengonfirmasi keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Ir. H. Joko Widodo, serta klarifikasi dari tim kuasa hukum, terdakwa tetap melanjutkan pernyataan yang sama. Hal ini menunjukkan bukan sekadar kajian, melainkan penyebaran informasi yang diduga bertentangan dengan fakta yang diketahui.

BacaJuga

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kedua, mengenai mens rea, pembelaan tersebut menjadi sangat lemah apabila dihubungkan dengan pernyataan terdakwa sendiri dalam video lain. Dalam rekaman tersebut, dr. Tifa secara eksplisit menyatakan keinginannya untuk “menghancurkan” Joko Widodo, dengan menyebut bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh “orang-orang gila” seperti dirinya dan rekan-rekannya. Pernyataan ini secara jelas menggambarkan adanya niat atau motif yang tidak netral, melainkan bertujuan untuk menyerang kehormatan dan nama baik. Unsur kesengajaan (dolus) dalam delik fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 jo Pasal 433 KUHP serta ketentuan terkait UU ITE menjadi sangat sulit untuk dibantah.

Ketiga, argumentasi bahwa Joko Widodo tidak memiliki legal standing atau hak lapor karena objek dokumen berasal dari pihak lain (Dian Sandy) merupakan upaya pengalihan isu. Delik pencemaran nama baik dan fitnah bersifat delik aduan yang dapat diajukan oleh korban langsung atas serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya, terlepas dari kepemilikan fisik dokumen. Tuduhan yang disebarkan secara publik telah menyebabkan kerugian immateriel berupa tercemarnya reputasi pribadi, sehingga Joko Widodo sepenuhnya berhak menjadi pelapor dan korban dalam perkara ini. Klaim error in objecto dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar, karena fokus perkara adalah pada perbuatan terdakwa, bukan semata-mata kepemilikan dokumen.

Dengan demikian, pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sulit untuk mempertahankan posisi kliennya di hadapan hukum. Unsur-unsur pidana, termasuk actus reus dan mens rea, tampak terpenuhi melalui rangkaian perbuatan dan pernyataan yang telah direkam dan disebarluaskan. Proses persidangan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara adil sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebenaran dan kehormatan nama baik harus ditegakkan. Fakta dari UGM telah jelas. Segala upaya untuk terus menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti hanya akan memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Penulis: Inas N Zubir (Pengamat & Mantan Anggota DPR RI)

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda...

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Saya tidak akan pernah lupa. 24 September 2012. Hari itu sangat terik. Tapi kami tidak merasa panas. Di foto itu...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ASPEK.ID, JAKARTA - Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In