ASPEK.ID, JAKARTA – Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang kuat. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan aset yang sebelumnya diungkap penyidik Polri.
Yunus mengatakan terdapat beberapa indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dimiliki dengan profil ekonomi seseorang.
“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Selain itu, Yunus menyoroti keberadaan aset tanpa nama (anonymous asset). Menurutnya, pola tersebut kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain ataupun yayasan yang sebenarnya masih berada di bawah kendali pemilik manfaat (beneficial owner).
Tak hanya itu, Yunus mengingatkan pentingnya menelusuri kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Menurutnya, apabila aset yang ditemukan memang merupakan milik pribadi, maka semestinya telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.
Yunus juga menyinggung ditemukannya valuta asing dalam pengungkapan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang layak ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Selain jenis aset, lokasi penyimpanannya juga menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di tempat yang tidak lazim dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dugaan praktik pencucian uang.
“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya. []
























