ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan program keringanan pajak. Diantaranya adalah dengan memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen dan 50 persen dengan ketentuan berlaku.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina menyebutkan, berdasarkan catatan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,1 triliun. Itu angka yang tercatat hingga September 2019 ini.
“Total tunggakan kendaraan bermotor Rp 2,1 triliun,” kata Hayatina seperti dilansir dari detikcom, Selasa 17 September 2019.
Ia mengatakan Jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak adalah 4.990.171 kendaraan bermotor, dan didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya sebesar 50%.
Untuk Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. dan sanksi administrasi dihapuskan.