ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menilai masih terdapat celah serius dalam regulasi yang menghambat penindakan tegas terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat kolusi dengan wajib pajak. Kendala tersebut dinilai bersumber dari status kepegawaian DJP yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa ketentuan dalam UU ASN membuat pemberian sanksi berat, termasuk pemberhentian pegawai bermasalah, tidak dapat dilakukan secara cepat dan responsif.
“Terkait pengawasan internal DJP, Komisi XI melihat memang ada kendala struktural, terutama akibat keterbatasan dalam UU ASN yang membuat penindakan disiplin, termasuk pemberhentian pegawai bermasalah, tidak mudah,” ujar Hanif, Rabu (21/1).
Menurut Hanif, DJP merupakan institusi strategis yang mengelola penerimaan negara sehingga memerlukan sistem pengawasan serta penindakan yang lebih tegas dibandingkan instansi pada umumnya. Oleh karena itu, Komisi XI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.
Ia menyebutkan, evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan turunan, seperti peraturan menteri, tanpa mengesampingkan prinsip perlindungan terhadap aparatur sipil negara. “Agar ada mekanisme yang lebih tegas dan responsif,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menekankan bahwa agenda reformasi perpajakan yang saat ini dijalankan pemerintah, termasuk penerapan sistem core tax atau coretax, tidak boleh hanya berfokus pada penguatan sistem. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia DJP yang berintegritas menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi.
“Intinya, reformasi pajak harus berjalan paralel, sistemnya kuat, SDM-nya bersih, dan pengawasannya efektif,” tegasnya.
Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Lembaga riset tersebut menilai bahwa meskipun pengawasan internal DJP diklaim semakin membaik, status kepegawaian di bawah UU ASN masih menjadi hambatan utama dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian secara cepat.
Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, menyebutkan bahwa pasca mencuatnya sejumlah kasus besar yang menjerat pegawai DJP, sistem pengawasan internal sebenarnya telah mampu mendeteksi dan menandai pegawai bermasalah. Namun, proses penjatuhan sanksi berat dinilai tidak sesederhana seperti yang berlaku di sektor swasta. []
























