• Latest
  • Trending

Disanksi BPOM, Ini Deretan Pelanggaran dalam Produksi Ivermectin oleh PT Hansen

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Disanksi BPOM, Ini Deretan Pelanggaran dalam Produksi Ivermectin oleh PT Hansen

by REDAKSI
Juli 2, 2021
in NEWS

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito | Foto: Dok. BPOM

ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menggelar konferensi pers untuk membahas mengenai Ivermectin yang akhir-akhir ini marak diberitakan terkait penggunaannya dalam mengobati COVID-19.

Terkait hal ini, Kepala Badan POM kembali menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.

Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021.

BacaJuga

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

“Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk COVID-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati COVID-19,” terang Kepala Badan POM.

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” jelas Kepala Badan POM lagi.

Badan POM selalu menjaga agar mutu obat terjamin sepanjang product life cycle dengan memastikan mutu sebelum dan sesudah beredar melalui pemenuhan Cara Pembuatan Obat  yang Baik (CPOB) oleh industri farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh distributor, termasuk di sarana pelayanan kefarmasian.

Pengawalan Badan POM terhadap jaminan mutu obat dilakukan melalui pengawasan ke fasilitas produksi dan distribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap CPOB dan CDOB.

Jika didapatkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan CPOB dan CDOB pada mutu produk dan dapat membahayakan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi kepada pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan POM sekaligus membahas terkait pengawasan Badan POM terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin produksi PT, Harsen dengan nama dagang Ivermax 12. Dari hasil pengawasan, Badan POM menemukan bahwa obat tersebut diproduksi

dan didistribusikan dengan tidak memperhatikan aspek CPOB dan CDOB. Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain:

  • Menggunakan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi
  • Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar.
  • Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi
  • Mencantumkan masa kedaluarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM yaitu seharusnya 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi. 
  • Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produk.
  • Melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan  yaitu tidak obyektif, tidak lengkap, dan menyesatkan  sebagai contoh  iklan obat  Ivermectin  yang yang mencantumkan indikasi untuk pengobatan COVID-19 dapat menyesatkan masyarakat karena belum ada uji klinis dan persetujuan dari Badan POM untuk indikasi tersebut.

Badan POM mengedepankan pembinaan kepada Industri Farmasi dalam memenuhi ketentuan CPOB dan CDOB, dengan melakukan inspeksi dan meminta Industri Farmasi melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan ketidaksesuaian dengan standar.

Namun jika pembinaan yang dilakukan Badan POM itu tidak dipatuhi oleh Industri Farmasi, maka akan dilakukan peringatan keras berupa penghentian sementara produksi sampai kepada pencabutan Izin edar.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan berpotensi untuk membahayakan masyarakat, maka terhadap PT. Harsen maupun industri farmasi yang melanggar ketentuan dalam proses produksi maupun distribusinya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.

“Sanksi yang diberikan saat ini kepada PT. Harsen berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan penarikan produk Ivermax 12 dari peredaran,” tegas Kepala Badan POM.

Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Selain itu, Kepala Badan POM juga mengimbau agar masyarakat bijak, pintar, dan hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang akan digunakan dalam pengobatan COVID-19.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa Badan POM senantiasa memberikan edukasi yang sesuai kepada masyarakat mengenai penggunaan Ivermectin karena terdapat iklan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak objektif, lengkap, dan menyesatkan.

Sebagai contoh adalah iklan obat Ivermectin yang mencantumkan indikasi untuk pengobatan COVID-19 dapat menyesatkan masyarakat karena belum ada uji klinis dan persetujuan dari Badan POM untuk indikasi tersebut.

“Promosi obat keras hanya diperbolehkan melalui media Kesehatan. Masyarakat juga harus memahami bahwa obat keras harus diperoleh dengan resep dokter, yang didapatkan melalui konsultasi kepada dokter baik secara langsung maupun  melalui telemedicine. Pembelian obat keras harus dilakukan disarana pelayanan kefarmasian yang memenuhi kaidah CDOB dan diserahkan oleh Apoteker sesuai dengan ketentuan,” tutup Kepala Badan POM.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 26 produk kosmetik berbahaya sepanjang periode Oktober-Desember 2025 atau Triwulan IV 2025....

BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, BPOM akan melaporkan dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen...

BPOM Tambah Dua Regimen Booster, Begini Efektifitasnya

Badan POM telah meresmikan 6 (enam) jenis booster homolog/heterolog pada Vaksin COVID-19 yaitu Vaksin Sinovac dosis penuh/full dose sebagai booster homolog, dan Vaksin Pfizer full dose sebagai booster homolog....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In