Produk mi instan asal Indonesia yakni Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken dilarang beredar di pasar Hong Kong. Hal itu lantaran Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida, etilen oksida pada mi tersebut.
“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk diuji di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, kemasan bumbu, dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida dan etilen oksida,” tulis pernyataan resmi CFS, , Rabu (28/9/2022).
CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong telah memberikan instruksi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghentikan penjualan dan menarik produk Mie Sedaap yang terkontaminasi pestisida, etilen oksida dari pasar.
Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan.
Masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk Mie Sedaap yang terkontaminasi sekalipun mereka telah membelinya. CFS juga dengan tegas akan mengawasi perdagangan di pasar agar segera menghentikan penjualan produk tersebut.
“Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah,” tulis rilis tersebut.
CFS menambahkan, pengecer yang bersangkutan telah mulai menarik kembali produk yang terkontaminasi.
“Masyarakat bisa menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan,” tutup rilis tersebut.