ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti meminta perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi akan menambah beban pemerintah.
La Nyalla mendesak Kementerian BUMN mengambil sikap kepada perusahaan plat merah itu untuk segera dibubarkan.
“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” sebut LaNyalla, Jumat (25/6/2021).
LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah.
“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.
Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia.
Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.
“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” paparnya.
Ketua DPD menyadari perlu ada assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. LaNyalla mengatakan, apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan, Kementerian BUMN harus segera mengambil alih.
“Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati,” pungkasnya.
Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.






















