ASPEK.ID, JAKARTA – Politisi Partai Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Edhy Prabowo dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim menyatakan Edhy telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Albertus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.



















