ASPEK.ID, JAKARTA – Pencabutan hak politik selama 3 tahun yang mengiringi vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dianggap tidak maksimal.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan, secara matematis dengan kemungkinan adanya remisi atau pengurangan hukuman, Edhy Prabowo bisa segera mengikuti pemilu berikutnya atau setidaknya mendukung calon-calon tertentu di 2029.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan udai terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Majelis Hakim menyatakan Edhy telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok
“Angka 3 tahun itu tidak akan maksimal. Mestinya hakim memberikan sanksi untuk mencabut hak politiknya (untuk dipilih dalam jabatan publik) misalnya dua fase pemilu,” kata Feri dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Senin (19/7).
Selain itu, terbuka pula ruang bagi Edhy untuk kembali mengisi jabatan lain.
Feri mengatakan pencabutan hak politik pada dasarnya cukup positif karena nyawa para politisi ada di dunia politik, akan tetapi hukuman pencabutan hak politik itu harus tegas untuk memperkuat sanksi agar membuat koruptor menjadi jera.
“Tidak hanya sekadar tiga tahun karena kalau secara matematis tidak ada gunanya jika dalam Pemilu terdekat dia bisa mencalonkan kembali,” ujar Feri.
Dia juga menanggapi vonis 5 tahun yang diberikan kepada Edhy Prabowo. Putusan tersebut dinilai memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tengah turun ke titik nadir dan sangat meresahkan.
Sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada koruptor, kata Feri, terasa sangat janggal dan lebih menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus korupsi seperti kejahatan biasa saja.
“Korupsi merupakan ’kejahatan ‘extraordinary’ yang memerlukan sanksi luar biasa pula agar kejahatan itu bisa diberantas,” tandasnya.



















