ASPEK.ID, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia diketahui saat ini menunda pembayaran tunjangan gaji karyawannya dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak baik. Rabu 9 Juni 2021.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manejemen Garuda Indonesia mengatakan sebagai respon terhadap tekanan kinerja imbas situasi Pandemi, Terhitung dari bulan April hingga November 2020, Perseroan telah melakukan Penundaan Pembayaran Penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut :
1. Direksi dan Komisaris : 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10%
“Estimasi dari Jumlah tunjangan Gaji yang saat ini ditunda/ belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD23 Juta,” sebut manajemen Garuda Indonesia.
Dengan kurs dolar hari ini Rp14.273, maka diperkirakan tunjangan gaji karyawan Garuda yang belum dibayarkan adalah sekitar Rp.328 Miliar.
























