ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (28/5) kemarin.
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (29/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Untuk tahun 2020, total remunerasi kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar dengan rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.
Komisaris independen totalnya dari Rp 1,49 miliar-Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem.
Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.
Jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar- Rp 8,86 miliar dengan rinciannya gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem.
Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.
Masih dalam laporan keuangan 2020 Telkom Indonesia, anggaran sebesar Rp 96,0 miliar untuk remunerasi ini dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris yang berjumlah 16 orang.