ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menginformasikan bahwa perseroan untuk sementara waktu membatasi fasilitas Off Airport Check-in.
Kebijakan tersebut mengacu dari ketentuan regulasi Pemerintah terkait Protokol Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 & Regulasi Otoritas Lokal.
“Fasilitas Phone Check-in & City Check-in untuk sementara waktu dinonaktifkan,” cuit akun twitter resmi Garuda Indonesia, Jumat (26/2) siang.
Diketahui, layanan City Check-in tersedia di Kantor Pemasaran Garuda Indonesia (Kantor cabang dalam negeri) mulai dari 48 hingga 4 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan Phone Check-in adalah layanan Call Center Garuda Indonesia yang tersedia mulai dari 24 hingga 4 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, Garuda Indonesia juga menonaktifkan untuk sementara waktu fasilitas Self Service Check-in (Mobile, Web dan Kiosk Check-in) untuk penerbangan ke Pontianak. Proses Check-in hanya dilakukan di konter bandara.
Internet Check-in adalah cara lain untuk check in melalui situs website Garuda Indonesia. Layanan ini tersedia untuk rute penerbangan dalam dan luar negeri.
Sedangkan Mobile Check-in Para penumpang yang memiliki tiket dapat melakukan check-in melalui mobile app Garuda Indonesia. Layanan ini tersedia untuk rute penerbangan dalam dan luar negeri.
Selain itu, Garuda Indonesia juga mengimbau kepada para penumpang untuk tiba di bandara lebih awal sebelum jam keberangkatan, untuk menghindari antrian.
“Kami juga mengimbau seluruh penumpang agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Garuda Indonesia Call Center di 08041807807 (Khusus Indonesia) atau +622123519999,” tandas pengumuman tersebut. []
























