ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan Israel dan Lebanon sepakat memperpanjang gencatan senjata selama tiga minggu. Di tengah situasi yang masih memanas, Trump juga berencana mempertemukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan Presiden Lebanon Joseph Aoun.
“Kedua pemimpin itu akan datang ke sini dalam beberapa minggu ke depan,” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih saat menerima duta besar dari kedua negara, seperti dilansir AFP, Jumat (24/4).
Trump menilai pertemuan tersebut berpotensi menjadi momentum penting. Ia bahkan optimistis peluang tercapainya perdamaian cukup besar.
“Saya pikir ada peluang yang sangat bagus untuk terciptanya perdamaian. Saya pikir ini akan mudah,” ujarnya.
Gencatan senjata sebelumnya disepakati usai pertemuan awal pada 14 April dan dijadwalkan berakhir dalam waktu dekat. Namun kini diperpanjang.
“Gencatan senjata antara Israel dan Lebanon akan diperpanjang selama tiga minggu,” kata Trump.
Meski ada kesepakatan tersebut, situasi di lapangan belum sepenuhnya kondusif. Militer Israel dilaporkan tetap melancarkan serangan di wilayah Lebanon.
Dilansir The Guardian, serangan pada Rabu (22/4) menewaskan lima orang. Salah satu korban adalah jurnalis bernama Amal Khalil yang sedang meliput di dekat kota al-Tayri bersama fotografer Zeinab Faraj.
Serangan rudal menghantam kendaraan di depan mereka. Keduanya sempat berusaha menyelamatkan diri ke sebuah rumah, namun lokasi tersebut kembali menjadi sasaran serangan.
Zeinab Faraj berhasil diselamatkan meski mengalami luka di kepala. Sementara Amal Khalil ditemukan tewas di bawah reruntuhan bangunan.
Kementerian Kesehatan Lebanon menyebut proses evakuasi sempat terhambat karena adanya serangan lanjutan dari pihak Israel.
Petugas disebut mendapat tembakan granat suara hingga amunisi tajam saat hendak mengevakuasi korban.
Militer Israel “mencegah penyelesaian misi kemanusiaan dengan menembakkan granat suara dan amunisi tajam ke ambulans”.
Perdana Menteri Lebanon Nawaf Salam mengecam insiden tersebut. Ia menilai penargetan jurnalis dan penghambatan bantuan kemanusiaan sebagai pelanggaran serius.
Ia menyebut tindakan itu sebagai “kejahatan perang”. []
























