ASPEK.ID, JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi maksimal dua periode menuai penolakan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Kedua partai menilai hal itu bukan ranah KPK maupun pemerintah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan tersebut tidak tepat dan tidak memiliki pijakan kuat. Ia bahkan menilai gagasan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin saat dihubungi, Jumat (24/4).
Menurut Khozin, karena sudah ada putusan MK, maka usulan KPK dinilai melampaui kewenangan. Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki kaderisasi partai.
“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” ujarnya.
Senada, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menilai perbaikan partai seharusnya difokuskan pada sistem, bukan pembatasan jabatan.
“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” katanya.
Penolakan juga datang dari Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa masa jabatan ketum merupakan kewenangan internal partai, bukan untuk diatur pihak luar.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Hero, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, mekanisme demokrasi di partai sudah berjalan melalui forum resmi seperti kongres. Selama kader memberikan dukungan, proses tersebut dinilai sah secara demokratis.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode merupakan bagian dari rekomendasi KPK dalam laporan pemantauan dan kajian strategis 2025. Dalam laporan tersebut, KPK memberikan total 16 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola partai politik, termasuk penguatan kaderisasi dan sistem pendidikan politik. []
























