ASPEK.ID, JAKARTA – Sejumlah istri terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mendatangi DPR RI, kemarin. Mereka mengadu ke Komisi III DPR untuk meminta bantuan dalam mencari keadilan bagi suami mereka.
Para istri yang hadir antara lain Windayati Wanayu (istri Riva Siahaan), Verininta G Arman (istri Maya Kusmaya), Nina Anggraini (istri Agus Purwono), Rorina Pakpahan (istri Edward Corne), Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi), serta Rahmi Alma F Adang (istri Sani Dinar Saifuddin).
Windayati mengatakan kedatangan mereka bertujuan memohon perhatian DPR terhadap perkara yang menjerat para suami mereka.
“Kami kemarin datang ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan, karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” kata Windayati dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Senada, Verininta G Arman menilai para terdakwa telah bekerja secara profesional selama berkarier di Pertamina. Ia bahkan menyebut adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut.
“Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang ada di persidangan. Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung,” kata Verininta.
Ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk membela tindakan korupsi, melainkan mencari keadilan.
“Kami benar-benar memohon keadilan, kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada 26 Februari lalu.
Riva Siahaan yang merupakan eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.
Sementara itu, Edward Corne yang menjabat sebagai eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Meski vonis telah dijatuhkan, para istri terdakwa berharap masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan melalui perhatian DPR RI. []
























