ASPEK.ID, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Bali, maka reklamasi di kawasan Teluk Benoa tak bisa dilakukan.
“Semua rencana yang berkaitan dengan reklamasi sekarang sudah nggak bisa, dengan kebijakan ini tidak bisa,” kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Gubernur Bali juga mengatakan, kawasan itu merupakan kawasan suci, ditambah dengan alamnya yang sangat indah, “kalau sampai direklamasi habis saya kira akan merusak perairan, lingkungan akan rusak. Peta pulau Bali akan berubah,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, banyak juga dorongan masyarakat yang menolak reklamasi di kawasan Teluk Benoa. Koster menyebut pihaknya mendengarkan harapan dari warganya.
“Di samping ada dorongan kuat dari masyarakat agar itu dijadikan kawasan konservasi, tidak boleh direklamasi, ya memang saya menjalankan itu. Ini konteksnya kita menjaga alam Bali agar bersih,” sebut Koster.
Dia pun mengaku tak menyesalkan pembatalan rencana proyek reklamasi di Teluk Benoa. Koster menyebut pembangunan di Pulau Dewata kini harus merata tak hanya berpusat di Bali selatan semata.
“Potensi ekonomi bisa dibangun di tempat lain yang masih luas Bangli kosong, di Karangasem, di Buleleng, di Jembrana jangan ditumpuk di situ, pemerataan ekonomi dan keseimbangan wilayah Provinsi Bali,” tegas Koster.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di Perairan Bali.