ASPEK.ID, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia memperisapkan strategi menghadapi peningkatan pergerakan penerbangan.
Direktur Utama Airnav Indonesia Pramintohadi mengatakan, personel layanan navigasi penerbangan Airnav terus menjaga kemampuan air traffic controller (ATC) dengan berlatih menggunakan simulator agar dapat terus memberikan layanan navigasi penerbangan secara prima.
“Menjaga kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia Airnav menjadi hal yang krusial,” kata Pramintohadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/7).
Di samping itu Pramintohadi mengatakan, prosedur perawatan berkala dan penerapan remote maintenance terus dilakukan untuk peralatan komunikasi, navigasi, surveillance, automation (CNS-A) yang dimiliki terus dilakukan sesuai dengan standar keselamatan baik dari Kementerian Perhubungan maupun International Civil Aviation Organitation (ICAO).
Secara teknis, prosedur air traffic flow management (ATFM) yang dilakukan melalui aplikasi slot penerbangan berbasis daring Airnav juga dioptimalkan.
Pramintohadi juga memastikan bahwa Airnav Indonesia juga melakukan pengecekan izin rute pada flight plan, khususnya bagi pesawat yang keberangkatannya menyesuaikan dengan protokol kesehatan demi menjaga keteraturan dan efisiensi penerbangan.
Total pergerakan pesawat yang dikelola Airnav Indonesia di 285 cabang pada Juni 2020 tercatat sebanyak 51.228 pergerakan, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan Mei 2020 sebanyak 27.433 pergerakan.
“Jika dibandingkan kondisi normal angka tersebut masih belum signifikan. Data pergerakan pesawat pada Mei 2019 adalah sebanyak 162.426 pergerakan dan Juni 2019 sebanyak 169.248 pergerakan,” tandasnya.
Profil AirNav Indonesia
AirNav Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang usaha pelayanan navigasi udara yang didirikan pada 13 September 2012 melalui PP No 77 tahun 2012. AirNav Indonesia terbagi menjadi dua ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yaitu, FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang.
Pendirian didasari oleh dua fakta kondisi penerbangan Indonesia yaitu, PT Angkasa Pura I dan II yang merangkap tugas mengelola sektor darat bandar udara dan navigasi penerbangan serta rekomendasi dari ICAO untuk membentuk badan atau lembaga khusus bidang navigasi penerbangan berdasarkan audit ICAO USOAP pada tahun 2005 dan 2007 yang menyatakan bahwa penerbangan Indonesia tidak memnuhi syarat minimum keselematan penerbangan.
September 2009, Pemerintah Indonesia merespon audit ICAO dengan memulai rancangan PP pendirian AirNav Indonesia dan disahkan pada 13 September 2012 menjadi PP No 77 tahun 2012. AirNav Indonesia mulai melaksanakan tugasnya mengelola navigasi penerbangan di seluruh wilayah Indonesia dimulai pada 16 Januari 2013.
AirNav mengelola seluruh ruang udara Indonesia dan jasa yang diberikan diantaranya yakni, pelayanan lalu lintas penerbangan, informasi aeronautika, telekomunikasi penerbangan, informasi meteorologi penerbangan dan informasi SAR.