ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (20/7/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo justru mengarah pada upaya menunda pemeriksaan perkara pokok. Hakim juga menyebut permohonan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengajukan praperadilan yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Dalam perkara itu, hakim mengabulkan sebagian permohonannya. Meski demikian, putusan tersebut ditegaskan tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Proses persidangan dr Tifa kini telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, sidang Roy Suryo belum digelar karena sebelumnya masih menunggu putusan praperadilan yang kini telah diputus ditolak oleh PN Jakarta Selatan. []
























