ASPEK.ID, JAKARTA – Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi pada perusahaan yang terkait dengan pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara (PLNBB). Dua tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani hukuman dalam perkara berbeda.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan SSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT BAS tidak dilakukan penahanan karena saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7).
Ahmad mengatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, PT BAS diketahui memperoleh fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, penyidik menemukan dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidikan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilakukan verifikasi kepada PLN Batu Bara terkait proyek yang menjadi dasar pembiayaan, serta tidak adanya pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar,” ujarnya. []
























