Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil terkait keterlibatan Malvino dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Malvino dikenai sanksi PTDH setelah terbukti meminta sejumlah uang untuk membebaskan pengunjung yang terbukti positif narkoba dalam rangkaian operasi pengamanan DWP.
“Terhadap terduga pelanggar atas nama MEY diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan Kamis (2/1/25).
Selain itu, Malvino juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari, yang berlaku mulai 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Meski demikian, Malvino menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan ini.