Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2024 hingga 6 bulan ke depan.
Hal ini terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.