ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online. Hal ini menyusul imbauan pemerintah agar masyarakat membatasi kegiatan atau bekerja dari rumah (wrok from home/WFH).
Pemerintah mengeluarkan imbauan ini untuk menghambat serta menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan, khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH dikeluarkan.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” kata Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).
Dijelaskan Kamaruddin, bagi pasangan yang akan mendaftar, tetap bisa dan tetap akan dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Kamaruddin juga mengimbau agar para calon pengantin melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat virus Corona saat ini.
“Seremonial acara pernikahan lebih baik dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” imbaunya.
Bagi pasangan calon pengantin yang hendak melakukan pendaftaran nikah, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor handphone
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran
























