ASPEK.ID – PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2024 (“RUPST”), di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 dengan 5 (lima) mata acara sebagaimana telah disampaikan pada Pemanggilan RUPST sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Pimpinan Rapat yang merupakan Pelaksana Tugas Komisaris Utama, Didi Agus Mintadi menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Perseroan, diawali dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan belum membaiknya kondisi keuangan Perseroan.
Ia melanjutkan, di tengah keterbatasan tersebut, kinerja Perseroan belum sepenuhnya optimal, namun Perseroan menunjukkan ketahanan operasional melalui strategi keberlangsungan usaha yang terukur. Upaya menjalankan kegiatan operasional dilakukan dengan fokus pada perbaikan fundamental pemeliharaan, upaya kesinambungan bisnis, dan memberikan komitmen kepada pelanggan. Perseroan telah melakukan berbagai inisiatif perbaikan melalui fokus penjualan, efisiensi operasional, penguatan tata kelola (GCG), pembenahan SOP serta pengawasan internal. Di tengah berbagai batasan, Perseroan tetap mencatat pencapaian seperti perpanjangan izin edar untuk 47 produk, sertifikasi ulang lima fasilitas produksi, dan reaktivasi fasilitas steril.
RUPST Perseroan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan berikut Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta agenda lainnya antara lain Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Konsolidasi Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Selanjutnya pada agenda kelima, hasil RUPST memutuskan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, yaitu memberhentikan dengan hormat Sdr. Teddy Wibisana sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk sehubungan dengan habisnya masa jabatan, dan memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Sdri. Yeliandriani dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. RUPST mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai Komisaris untuk periode kedua, Sdr. Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama.
Dengan adanya perubahan pengurus Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : –
- Komisaris : Didi Agus Mintadi
Direksi
- Direktur Utama : Sahat Sihombing
- Direktur Operasional : Andi Prazos
























