ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan update penyelenggaraan Haji 2021 dalam keterangan pers, Kamis (3/6/2021).
Yaqut menyampaikan, tidak ada pemberangkatan jemaah Haji dari Indonesia pada 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelas Yaqut.
Alasan Indonesia tidak kirim calon jamaah haji pada 2021 karena masih covid-19. Versi lain karena kerajaan tidak memberi Kouta haji ke Indonesia.
Negara lain yang tidak mengirim jamaah haji antara lain Singapura kembali tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2021 ini, karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Keputusan itu disampaikan Dewan Urusan Islam Singapura (MUIS) pada Kamis (27/5/2021). Tahun lalu mereka juga mengambil keputusan yang sama akibat pandemi.
“Situasi pandemi Covid-19 di seluruh dunia masih dinamis dan karena hal itu, termasuk soal penyebaran virus varian baru dalam beberapa bulan belakangan ini. Jumlah negara-negara di dunia yang melaporkan gelombang baru infeksi terus bertambah dan nampaknya hal itu akan menjadi tantangan dalam beberapa bulan ke depan,” demikian isi pernyataan pers MUIS, seperti dilansir Channel NewsAsia