ASPEK.ID, JAKARTA – Kenapa sampai sekarang Indonesia masih belum menerapkan Lockdown atau yang kita kenal Karantina Kesehatan? Hal ini dianggap penting untuk menanggulangi serta menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan kondisi seperti sekarang ini Indonesia seharusnya sudah menerapkan karantina wilayah.
Pemerintah tidak yakin mampu memenuhi kebutuhan hak warga negaranya selama diberlakukan karantina. Seperti yang disampaikan Doni Monardo (Kepala GTPP Covid-19), “Tidak hanya masyarakatnya, tetapi hewan peliharaan juga harus dibiayai. Kalau ini terjadi, maka akan cukup menyulitkan pemerintah. Karena selain harus menangani pasien positif terinfeksi corona, termasuk orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga menyiapkan rumah sakit dan kesiapan sarana dan prasarana, perhatian pemerintah juga harus terbagi untuk menyediakan kebutuhan masyarakat dan hewan peliharaan yang dilakukan lockdown.”
Secara anggaran memang hal tersebut akan menyerap sumberdaya yang besar dari APBN Indonesia. Namun di saat posisi awal tahun seperti ini, dimana serapan realisasi APBN yang masih cenderung kecil, seharusnya Pemerintah bisa mengkalkulasikan lagi anggaran yang ada untuk kebutuhan yang lebih mendesak, dimana masih ada 75 % persen lebih dana APBN yang belum terealisasi.
Jangan sampai hal ini memberikan dampak yang lebih parah dari kegagalan Pemerintah melindungi warganya. Menurunnya indikator perekonomian masih dapat diperbaiki, namun hilangnya nyawa warga negara yang disebabkan kebijakan yang salah tidak dapat dikembalikan.






























