ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak dari Wabah Covid-19 di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Melalui Perppu ini, Pemerintah mengalokasikan tambahan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang ditujukan untuk 4 persoalan. Diantaranya pemulihan ekonomi nasional, pendukung kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif perpajakan dan stimulus KUR.
Penambahan jumlah alokasi anggaran yang besar ini menyebabkan presentase beban defisit anggaran terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) lebih besar dari aturan UU Keuangan Negara (sebesar 3 %) yaitu 5,07 %.
Untuk itu Presiden mengeluarkan kebijakan relaksasi keuangan negara yang berlaku selama 3 tahun hingga 2022. Diharapkan kebijakan ini dapat benar-benar menjadi stimulus perekonomian nasional di tengah Wabah Covid-19.
Berikut infografis yang telah dirangkum oleh The Perfekto Indonesia:






























