Gaji TNI AD dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Berikut ini kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100.
. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100.
3Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300-Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500-Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400.
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan.
Berikut ini turkin
Daftar tunjangan TNI AD: KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000