ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024. Yaqut disebut menyiapkan uang US$ 1 juta atau sekitar Rp 17,8 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dengan asumsi kurs Rp 17.820 per dolar AS, US$ 1 juta tersebut setara sekitar Rp 17.820.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perkara yang menjerat Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Pansus Angket Haji DPR
Jaksa menjelaskan DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pembentukan pansus didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.
Menurut jaksa, setelah Pansus dibentuk, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.
Rapat itu membahas persiapan menghadapi kemungkinan pertanyaan Pansus DPR mengenai pembagian kuota tambahan haji 2024.
Jaksa menyebut Yaqut mengatur kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tambahan.
“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ujar jaksa.
Siapkan US$ 1 Juta
Jaksa kemudian mengungkap dugaan adanya uang yang disiapkan Yaqut untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR.
Uang sebesar US$ 1 juta itu disebut disiapkan melalui dua staf khusus Yaqut, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa menyebut Pansus Angket Haji pada akhirnya tetap menerbitkan laporan pada sekitar September 2024.
Salah satu kesimpulan Pansus adalah adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.
Lima Rekomendasi Pansus Haji
Dalam laporan tersebut, Pansus Angket Haji mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, Pansus mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kedua, Pansus menilai diperlukan sistem penetapan kuota haji yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama untuk haji khusus, termasuk dalam pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan diminta berdasarkan aturan yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiga, Pansus merekomendasikan penguatan fungsi kontrol negara terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Keempat, Pansus mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP. Jika diperlukan tindak lanjut terhadap kerja Pansus, pengawasan juga dapat melibatkan BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Kelima, Pansus meminta pemerintahan berikutnya mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dinilai lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji. []
















