ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk menghalau pemudik, Kementerian Perhubungan dan Tim Gabungan dari Operasi Ketupat 2021 oleh Polri telah mendirikan sebanyak 381 titik posko pengendalian transportasi Lebaran untuk menghalau pemudik di sepanjang Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sebagian pemudik lebih memilih menggunakan travel gelap, demi bisa pulang ke kampung halaman.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi maupun santunan bagi korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
“Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring dilansir Antara, Kamis (6/5).
Budi mengatakan, hanya memberikan jaminan asuransi kepada penumpang transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi.
Data penumpang travel gelap tidak terpantau oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi itu.
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
“Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah,” tegasnya.





















