Juda Pasaribu (39) dan Josep Meha (56), pemburu babi asal Sumatera Utara terbukti bersalah dalam kasus kematian 3 Harimau Sumatera di Aceh timur.
Ketiga satwa dilindungi itu sebelumnya ditemukan mati di wilayah buffer zone (kawasan penyangga) perkebunan sawit PT Aloer Timur yang terletak di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, 24 April 2022.
Dua bangkai Harimau jantan berusia sekitar 2 hingga 3 tahun ditemukan berdekatan. Keduanya diperkirakan telah mati 3 hari sebelum ditemukan.
Satunya lagi, Harimau betina berusia 5,5 hingga 6 tahun ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan pertama. Ketiganya mati dengan cara yang sama, yakni terjerat sling/aring (jerat kawat).
Demi hukum, kedua warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah itu pun harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penetapan Tersangka
Kabar penemuan ketiga bangkai Harimau ini pertama kali diperoleh dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) yang sedang berpatroli rutin di hutan. Tanpa menunggu lama, polisi segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, setelah mendapat informasi awal, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket.
Pulbaket adalah berbagai upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan, wawancara dan analisis.
“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian 3 Harimau Sumatera, diperoleh informasi ada sekelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron,” ujar Dizha.
Polisi langsung menuju gubuk atau tempat para pemburu berkemah di areal PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Setibanya di lokasi, polisi bertemu dengan para pemburu dan melakukan interogasi awal. Di sana, polisi juga menemukan dua buah gulungan aring/sling yang sama persis dengan yang menjerat ketiga Harimau.
“Di lokasi kemah, kami juga menemukan sejumlah helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Petugas kemudian membawa kedelapan pemburu itu ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 2 hari, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua dari delapan pemburu babi itu sebagai tersangka.
Para pemburu disebutkan berbagi wilayah atau area yang akan dipasangi jerat. Area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat, diduga kuat adalah area milik kedua pelaku memasang jerat.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor TVS tanpa Nomor Polisi, 2 gulungan aring/sling yang menjerat 3 Harimau Sumatera, 1 gulungan aring/sling yang sudah dipakai, 2 gulungan aring/sling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Proses Persidangan
Setelah proses penyidikan selesai, polisi langsung melimpahkan perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur agar bisa segera disidangkan. Sidang perdana pun digelar Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur pada 20 Juli 2022.
Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih 2 bulan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta membunuh satwa yang dilindungi’ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusannya, Senin (26/9/2022), menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain pidana 1 tahun 4 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa, yang mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi.
Putusan hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Faktor Ekonomi
Ketika diwawancarai di Lembaga Pemasyarakatan Idi pada akhir September lalu, Juda Pasaribu mengungkapkan alasan dia bersama sejumlah rekannya berburu babi di hutan Aceh Timur.
Kepala rombongan atau pemimpin tim sejak Januari 2022 itu menyebutkan, Aceh Timur jadi tujuan utama mereka karena populasi babi di daerah ini masih banyak dan harga jualnya yang sangat menjanjikan di pasaran.
“Di daerah kami (populasinya) sudah langka pak, kalau di sini mayoritas Islam kan tidak ada yang buru makanya kami berburu (babi) ke Aceh Timur,” kata Juda.
Para pemburu bisa berbulan-bulan lamanya di hutan serta berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Rotasi juga kerap dilakukan, jika ada pemburu yang cuti atau pulang kampung, maka akan digantikan oleh tenaga atau pemburu yang baru.
Pendapatan yang berhasil dikumpulkan oleh para pemburu lumayan besar. Rata-rata, mereka mampu meraup penghasilan bersih mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu atau Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Hasil buruan kelompok yang berjumlah 8 orang itu dijual ke Medan, Sumatera Utara dengan harga rata-rata Rp26 ribu/kg.
“Dalam seminggu, kira-kira kita dapat 100 kg per orangnya,” sebutnya.
Sementara Josep, saat ditemui di Lapas mengenakan pakaian yang tidak biasa. Dia memakai kain sarung, baju koko dan peci. Dia mengenakan pakaian seperti itu, karena baru saja memeluk agama Islam dan namanya diganti menjadi Ahmad Mustafa.
Ahmad baru saja bergabung dengan tim 2 minggu sebelum kejadian. Namun, Ahmad terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat kasus yang menimpa mereka.
“Ya saya belum lama gabung, sudah kejadian seperti ini (dipenjara),” ucapnya.
Jerat yang Sama
Baik Juda maupun Ahmad menyebut bahwa jerat yang membunuh 3 ekor Harimau itu bukan milik mereka. Baik saat pemeriksaan maupun di persidangan, mereka dengan tegas membantahnya.
Menurut pengakuan keduanya saat diwawancara, selama ini mereka berburu menggunakan perangkap atau jerat yang terbuat dari tali nilon, yang dipasang di kebun-kebun milik warga serta di kebun perusahaan (HGU).
“Itu bukan punya kami, karena jerat kami terbuat dari nilon sedangkan itu terbuat dari kawat,” kata Juda.
Dia menambahkan, jerat yang diamankan oleh polisi di gubuk mereka diambil oleh Ahmad di gubuk milik pemburu lain yang gubuknya dirusak oleh kawanan Gajah, lalu dibawa pulang ke gubuk mereka.
“Jerat itu diambil di gubuk kawan, orang si Marbun yang gubuknya dihancurin gajah. Datang kawan ini (Ahmad), diambilnya dan dibawa ke gubuk kami di Putro Ijo,” jelasnya.
Sedangkan keberadaan pemburu yang disebut pemilik asli dari jerat atau aring/sling itu, tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari sana.
“Datang polisi, katanya jerat ini sama dengan yang menjerat Harimau. Saat pemeriksaan, kami mengatakan kalau itu bukan jerat kami,” katanya.
Selain itu, kata Juda, selama ini banyak kelompok pemburu lain yang berburu babi hutan di daerah tersebut karena kawasan itu bisa diakses dengan mudah.
“Ada yang bawa nilon, aring, ada juga yang bawa anjing. Banyak yang berburu di sana, karena jalannya bisa langsung tembus ke Bayeun, arah Langsa dan lebih dekat ke Medan,” ucapnya lagi.
Saksi Masyarakat
Dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Idi, Rabu (5/9/2022), Kepala Desa atau Keuchik Peunaron Baru dan salah satu Kepala Dusun dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kedua saksi mengaku mengetahui aktivitas para pemburu babi yang datang dari Sumatera Utara itu karena mereka sempat mengabari saat datang ke desa.
Akan tetapi, para pemburu itu tidak berpamitan. Tak lama setelah itu, baru tersiar kabar terkait kematian 3 ekor Harimau Sumatera yang lokasinya bukan lagi di desa mereka, tetapi di Desa Sri Mulya.
“Tujuannya baik, memberantas hama (babi hutan) yang selama ini sering merusak kebun para petani. Ya silahkan saja, asal tidak macam-macam dan tidak merusak lingkungan,” kata Keuchik Marsudi.
Dia menambahkan, selama ini sepengetahuannya tidak ada kelompok atau pemburu lain yang lalu lalang di kawasan itu karena akses ke Desa Sri Mulya ataupun sebaliknya menggunakan rute yang sama dengan Desa Peunaron Baru.
“Kalau ada yang lewat, pasti kami bisa melihatnya. Setau kami tidak ada pemburu lain di sana, Yang Mulia,” tambahnya lagi.
Saksi Ahli
Saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang ikut hadir di persidangan, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) drh. Taing Lubis, MM membeberkan fakta bahwa Harimau Sumatera adalah satwa liar dilindungi dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically Endangered).
Lokasi kematian 3 Harimau Sumatera ini, kata Taing, merupakan hutan heterogen (kawasan hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon) serta ada aliran sungai yang diyakini sebagai sumber air bagi satwa-satwa yang hidup di sana.
Di sisi lain, para pemburu juga disebutkan menyalahi aturan karena mereka datang dari luar Aceh, mengambil sumber daya alam yang ada di Aceh lalu memperdagangkannya.
Ditambah lagi dengan penggunaan jerat atau perangkap yang jelas sudah dilarang pemakaiannya karena membahayakan baik itu terhadap satwa-satwa yang ada di hutan serta membahayakan bagi manusia juga.
“Sumber daya alam Aceh itu milik Aceh, tidak boleh sembarangan orang luar masuk berburu ke sini apalagi pemerintah sudah mengatur tata cara perburuan, seperti mengurus perizinan dan memakai peralatan berburu yang diperbolehkan,” jelasnya.
“Penggunaan jerat atau perangkap jelas tidak diperbolehkan, undang-undang sudah mengatur itu,” tambahnya lagi.
Sementara drh. Rosa Rika Wahyuni, M.Si, selaku tim medis BKSDA yang melakukan nekropsi (bedah bangkai) terhadap ketiga bangkai Harimau, menyebut bahwa ketiga satwa dilindungi itu mati karena terjerat di bagian leher dan kaki.
“Kami juga menemukan potongan daging babi di dalam perut Harimau,” kata drh. Rosa.
Aturan Berburu & Penggunaan Jerat
Pakar hukum Indra Kusmeran mengatakan bahwa kehadiran para pemburu babi dari luar Aceh di Aceh Timur merupakan bukti lemahnya atensi serta pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah seharusnya mengawasi orang atau kelompok pemburu yang selama ini ‘bebas’ keluar masuk hutan Aceh Timur, apalagi mayoritas mereka datang dari luar Aceh.
“Kita kan tidak tau aktivitas mereka di dalam hutan, bagaimana jika pemburu babi itu ada maksud dan tujuan lain seperti berburu satwa yang dilindungi. Mungkin berburu babi itu hanya kedok mereka, kan tidak ada yang tau,” kata Indra.
Indra menjelaskan, pemerintah telah mengatur tata cara perburuan lewat PP Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru serta Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pasal 1 PP No.13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru menyebutkan bahwa berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
Selain itu di dalam pasal 2 disebutkan, perburuan satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
Dalam kasus ini, kata Indra, para pemburu babi memiliki andil besar dalam merusak keseimbangan ekosistem sebagaimana disebutkan dalam pasal 2, karena babi merupakan pakan atau mangsa Harimau.
“Rantai makanan ini kan tidak boleh terganggu, ini yang menjadi faktor mengapa Harimau sering turun gunung dan memangsa ternak warga. Pemukiman dan nyawa masyarakat juga menjadi terancam,” jelasnya.

Kemudian di dalam pasal 3 disebutkan satwa buru adalah satwa liar yang tidak dilindungi dan berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu.
Serta untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan seperti memiliki akta berburu dan membayar pungutan izin berburu sebagaimana diatur dalam pasal 12.
Indra menyebut, para pemburu babi yang datang dari luar daerah ini tidak memiliki surat izin berburu dari BKSDA, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pasal 17 mewajibkan para pemburu memiliki izin berburu, menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu, melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu,” tegasnya.
“Kalau kita lihat, mereka kan seperti preman. Datang-datang dari luar, tidak punya izin apa-apa dan perbuatan mereka menjadi pemicu konflik Harimau dengan manusia. Fokus mereka juga ke ekonomi, otomatis membuat mereka akan berburu sebanyak mungkin,” tambah Indra.
Aturan itu, sambung Indra, beda halnya dengan perburuan yang dilakukan oleh masyarakat setempat karena pemerintah tidak mewajibkan untuk memiliki izin apapun, asalkan dilakukan dengan cara tradisional sebagaimana diatur dalam pasal 14.
“Cara tradisonal adalah cara yang selama ini dipraktikkan oleh masyarakat kita, yakni menggunakan anjing dan tombak. Beda dengan mereka (pemburu babi) yang menggunakan jerat/perangkap sebagaimana larangan yang disebutkan di pasal 20,” jelas Indra.
Polemik Pemburu Babi
Penggunaan jerat atau perangkap selama ini memang menjadi momok bagi satwa dilindungi yang hidup di alam bebas mulai dari trenggiling, kancil, rusa, beruang madu hingga spesies kunci seperti badak, orangutan, harimau dan gajah.
Rentetan kasus satwa yang mati di Aceh akibat terkena jerat terus terjadi sepanjang waktu, meski dalam beberapa kasus ada sejumlah satwa yang berhasil diselamatkan.
Setelah kasus kematian 3 Harimau di Aceh Timur pada 24 April 2022, selang beberapa hari kemudian tepatnya pada 29 April 2022, seekor Gajah Sumatera jenis kelamin jantan juga ditemukan mati terjerat di Desa Peunaron Lama.
Kemudian, kejadian yang tak kalah heboh juga pernah terjadi di Meukek, Aceh Selatan pada Agustus 2021 lalu dimana 3 Harimau Sumatera juga mati terkena jerat.
Dari sejumlah kasus memang terlihat pemburu babi yang berburu di Aceh, khususnya di Aceh Timur berasal dari provinsi tetangga, yakni Sumatera Utara.

Nurul Hidayat Lubis dari Forum Konservasi Leuser (FKL) mengatakan, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem sebagai predator satwa mangsa seperti rusa dan babi hutan.
Jika dilihat dari populasi serta dari sisi ekologi, perburuan yang dilakukan oleh kelompok pemburu asal Sumatera Utara ini sangat beresiko mengganggu ekosistem.
“Ketika pakan atau mangsanya nanti sudah langka, bisa dipastikan mereka akan turun gunung dan yang menjadi sasaran adalah ternak milik warga. Terbaru, September kemarin ada 2 sapi milik warga di Ranto Peureulak yang dimangsa Harimau,” kata Lubis.
Manager Leuser Rescue Team (LRT) itu menambahkan, perangkap atau jerat yang dipakai oleh para pemburu juga menjadi masalah tersendiri, karena mayoritas memakai jerat yang terbuat dari kawat serta tidak ada unsur pengawasan sama sekali.
“Ketika jerat itu dipasang di hutan, tidak ada pengawasan karena mereka baru akan kembali untuk mengecek beberapa hari setelah jerat dipasang, dan ini beresiko bagi satwa dilindungi seperti Harimau kemarin, 2-3 hari setelah mati kita baru tau. Ujung-ujungnya kelalaian dan hal ini tentu beresiko bagi para pemburunya karena mereka akan berurusan dengan hukum,” jelas Lubis.
Kemudian untuk lokasi, sebut Lubis, juga sangat berpengaruh ketika mereka berburu di kawasan hutan seperti di hutan produksi atau hutan lindung, karena lokasi tersebut sejatinya merupakan habitat satwa liar.
“Perburan seperti itu juga menjadi masalah jika dilakukan di dalam areal yang sudah menjadi habitat atau perlintasan jalur jelajah satwa liar. Harimau dan Gajah saat ini tidak semuanya ada di dalam kawasan, kerusakan ekosistem telah memaksa mereka bergeser dan menempati areal HGU, dimana sebagian kondisinya saat ini tidak terurus dan telah menjadi belukar,” jelasnya.
Untuk mengendalikan aktivitas perburuan yang tidak terkendali seperti saat ini, kata Lubis, diperlukan sinergitas dan atensi dari para pihak agar bisa mencegah atau minimal bisa menekan kehadiran para pemburu.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan diantaranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah atau Qanun yang mengatur tentang aktivitas perburuan baik di level provinsi, kabupaten maupun di tingkat desa.
“Kemudian juga tindakan pengawasan dari penegak hukum sangat dibutuhkan. Upaya-upaya yang bisa mencegah aktivitas perburuan kita rasa adalah hal yang paling perlu dilakukan saat ini, untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) kita,” tutup Nurul Hidayat Lubis.
Aceh Timur Daerah Perdagangan Satwa Ilegal Tertinggi
Sementara itu berdasarkan data yang dirilis oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan (HAkA), Aceh Timur menjadi daerah dengan kasus perdagangan satwa ilegal tertinggi di Provinsi Aceh dalam kurun waktu 2018-2022.
Tercatat, 31 putusan yang berasal dari 12 pengadilan telah dijatuhkan dalam kasus perdagangan satwa dan 6 putusan tersebut berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.
Selanjutnya 4 putusan dari PN Kutacane, serta masing-masing 3 putusan dari PN Kualasimpang, PN Blangkejeren, PN Simpang Tiga Redelong, PN Meulaboh dan PN Jantho.
Lalu 2 putusan dari PN Calang serta masing-masing 1 putusan dari PN Tapaktuan, PN Lhoksukon, PN Takengon dan PN Blangpidie.
Jika dilihat dari jenisnya, Gajah Sumatera merupakan satwa yang paling sering diburu untuk diperdagangkan dengan 9 kasus (26,5 persen) dengan jumlah kematian 11 individu mati, disusul Harimau Sumatera dengan 8 kasus (23,5 persen) dengan jumlah kematian 11 individu.
Kemudian ada 5 kasus Trenggiling dan 5 kasus Beruang Madu (masing-masing 14,7 persen), 4 kasus Rangkong (11,8 persen) dan sisanya diisi oleh Orangutan Sumatera dan Belangkas Tapak Kuda.
Kulit, tubuh dan bagian tubuh satwa yang diperdagangkan tercatat memiliki porsi sebesar 83,9 persen serta 16,1 persen satwa lainnya diperdangkan dalam kondisi masih hidup.
Berdasarkan jenis pekerjaan pelaku, petani mendominasi dengan porsi 51,2 persen, wiraswasta 32,6 persen dan sisanya adalah nelayan, mahasiswa, perawat, buruh harian lepas dan pensiunan Polri. []
Zamzami Ali






















