Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk senilai Rp 7,5 triliun. Penambahan PMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
“APBN #uangkita memasukkan modal Rp7,5 triliun untuk Garuda agar bisa terbang dan beroperasi lagi dalam melayani rakyat Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Dia menandaskan pemberian modal tersebut tidak serta merta tanpa pengawasan. Menurut dia Rakyat Indonesia mengawasi kinerja Garuda Indonesia atas apa yang telah dikeluarkan oleh negara.
“Kami berharap direksi, komisaris dan seluruh jajaran Garuda Indonesia mengelola secara profesional, kompeten, kompetitif, efisien, dan jujur,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta agar anggaran negara tersebut benar-benar mampu memajukan Garuda Indonesia menjadi airline kebanggaan Indonesia.
“Terbang tinggi @garuda.indonesia,” tutup Sri Mulyani.