• Latest
  • Trending
Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

by Zamzami Ali
Februari 3, 2021
in EKONOMI, NEWS
Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

Ilustrasi Dinar dan Dirham. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.

“Tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Zaim disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BacaJuga

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham keluaran PT Antam Tbk untuk bertransaksi. 

Respon BI

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya bebrapa waktu lalu.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Kemudian, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI juga berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Komentar
Share106Tweet66SendShareShare18Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bahlil: Mayoritas Cuan Hilirisasi Nikel Lari ke Asing

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku pernah diperingatkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12...

Presiden Minta Kepala Daerah Larang Warganya Mudik Lebaran

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

Masa jabatan Jokowi sebagai presiden resmi berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa kepemimpinan, Jokowi mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat...

Uang Beredar Saat Pemilu Lebih dari Rp200 Triliun

Uang beredar dalam arti luas (M2) diproyeksikan akan meningkat cukup tinggi pada pesta demokrasi 2024.  Kepala Ekonom PT Bank Mandiri...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Mantan Direktur Pertamina Jadi Dirut Pupuk Iskandar Muda

Mantan Direktur Pertamina Jadi Dirut Pupuk Iskandar Muda

Profil Rhenald Kasali & Condro Kirono, Bos Baru Pos Indonesia

Profil Rhenald Kasali & Condro Kirono, Bos Baru Pos Indonesia

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In