• Latest
  • Trending
Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

by Zamzami Ali
Februari 3, 2021
in EKONOMI, NEWS
Jual Beli Pakai Dinar-Dirham, Pasar Muamalah Langgar UU Mata Uang

Ilustrasi Dinar dan Dirham. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.

“Tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Zaim disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham keluaran PT Antam Tbk untuk bertransaksi. 

Respon BI

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya bebrapa waktu lalu.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Kemudian, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI juga berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Komentar
Share116Tweet73SendShareShare20Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

ASPKE.ID, JAKARTA -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) masih memiliki dana berlebih atau excess liquidity sekitar...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

    ASPEK.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkn sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479...

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In