ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.
“Tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Zaim disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham keluaran PT Antam Tbk untuk bertransaksi.
Respon BI
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya bebrapa waktu lalu.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Kemudian, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
BI juga berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.






















