ASPEK.ID, JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5) hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai lanjutan perkara yang juga menjerat mantan tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Sehari sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dalam perkara yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menilai Ibam terbukti terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan terungkap, proyek tersebut dinilai menguntungkan sejumlah pihak, baik perorangan maupun korporasi.
Majelis hakim juga menyoroti peran Ibam yang disebut mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook. Catatan itu antara lain terkait keterbatasan koneksi internet hingga aplikasi Kemendikbud yang belum sepenuhnya kompatibel.
Namun, dalam sejumlah rapat lanjutan, Ibam disebut tetap menonjolkan kelebihan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada perangkat tersebut.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” ucap hakim anggota Sunoto.
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem dipastikan tetap digelar hari ini.
“Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. []




![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)



















