ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai memasuki babak baru. Hari ini, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiganya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Tbk, Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo.
“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin dilansir laman Tempo di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (14/1).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik sedangkan 95 persen sisa dananya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi.
Sejak Jumat (27/12) hingga Kamis (9/1), Kejagung sudah memanggil 27 orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Dan pada Senin (13/1) kemarin, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi lagi yang terdiri dari sejumlah pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi.